Jumat, 12 Juni 2015

JUDUL BARU (ANALISISS KEABSAHAN KEPALA OHOI DI OHOI MADWAER KECAMATAN KEI KECIL BARAT)



A.    VARIABEL PENELITIAN
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yaitu Keabsahan Kepala Ohoi Madwaer, dengan indikatornya ialah :
a.       Sejarah Singkat Kepemimpinan Kepala Ohoi
b.      Faktor pendukung menjadi Kepala Ohoi
c.       Faktor Penghambat menjadi kepala Ohoi


B.    KARANGKA BERPIKIR
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor  03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi menjelaskan bahwa Ohoi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintahan Desa yang dikepalai oleh kepala desa adalah kepanjangan tangan dari Pemeritah Pusat dan Pemerintah          Daerah  sebagai satuan kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita UDD 1945.
Konstitusi UUD 1945 yang berbunyi kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor  03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi memuat Kepala Ohoi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Ohoi berwenang :
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Ohoi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi
  1. Mengajukan rancangan peraturan Ohoi
  2. Menetapkan peraturan Ohoi yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Saniri Ohoi
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Ohoi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi
  4. Membina kehidupan masyarakat Ohoi
  5. Membina perekonomian masyarakat Ohoi
  6. Mengkoordinasikan pembangunan Ohoi secara partisipatif;
  7. Mewakili Ohoi didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat serta hukum adat setempat.
Keabsahan Kepala Ohoi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara hukum dan pancasilais ini agar tercermin demokrasi yang memberikan kontribusi positif yaitu pemerintahan yang berasal atau asalnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karisma kepemimpinan sangat dominan karena pemimpin yang labil tidak akan berkontribusi baik dalam proses reformasi begitu  sebaliknya. Menurut PERDA Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 bahwa jabatan kepala pemerintahan Ohoi merupakan hak dari matarumah/keturunan Kepala Ohoi berdasarkan garis keturunan secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan. Syarat dan tata cara umum pengangkatan kepala ohoi antara lain :
1.      Kepala Ohoi ditetapkan melalui pengangkatan atau pemilihan.
2.      Untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Kepala Ohoi, harus memenuhi  persyaratan :
a.       Warga negara Indonesia
b.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
d.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
e.       Berusia paling rendah 25 (dua) puluh lima tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun.
f.        Bersedia dicalonkan menjadi kepala pemerintah Ohoi
g.       Penduduk Ohoi setempat
h.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
i.         Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keabsahan Kepala Ohoi sangat penting agar implementasi tugas dan fungsi tidak terbatas semata.Seperti program Pemerintah Maluku Tenggara bahwa dengan secepatnya akan dipilih dan dilantik seluruh pemimpin Ratshap dan Ohoi di bumi Larvul Ngabal demi untuk pengembangan dan realisasi reformasi ohoi ke depan dan juga program Pemerintah Pusat tentang realisasi dana untuk pemerintah ohoi demi untuk kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan kepala ohoi yang defenitif, kreatif, jenius dan memiliki kemampuan administrasi borokrasi pemerintah agar mampu merancang, memfesilitator, memediastor dan  pembangunan ohoi secara efektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar