A.
VARIABEL PENELITIAN
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel
bebas yaitu Keabsahan Kepala Ohoi Madwaer, dengan indikatornya ialah :
a.
Sejarah
Singkat Kepemimpinan Kepala Ohoi
b.
Faktor
pendukung menjadi Kepala Ohoi
c.
Faktor
Penghambat menjadi kepala Ohoi
B.
KARANGKA BERPIKIR
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi
menjelaskan bahwa Ohoi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat istiadat
setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintahan Desa yang dikepalai oleh kepala desa
adalah kepanjangan tangan dari Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai satuan kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi
untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita UDD 1945.
Konstitusi UUD 1945 yang berbunyi kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi memuat Kepala Ohoi mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Ohoi berwenang :
1. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan Ohoi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Saniri
Ohoi
- Mengajukan rancangan peraturan Ohoi
- Menetapkan peraturan Ohoi yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Saniri Ohoi
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Ohoi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi
- Membina kehidupan masyarakat Ohoi
- Membina perekonomian masyarakat Ohoi
- Mengkoordinasikan pembangunan Ohoi secara partisipatif;
- Mewakili Ohoi didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat serta hukum adat setempat.
Keabsahan Kepala Ohoi harus sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara hukum dan pancasilais ini agar
tercermin demokrasi yang memberikan kontribusi positif yaitu pemerintahan yang
berasal atau asalnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karisma
kepemimpinan sangat dominan karena pemimpin yang labil tidak akan berkontribusi
baik dalam proses reformasi begitu
sebaliknya. Menurut PERDA Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 bahwa
jabatan kepala pemerintahan Ohoi merupakan hak dari matarumah/keturunan Kepala
Ohoi berdasarkan garis keturunan secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan
hasil musyawarah matarumah/keturunan. Syarat dan tata cara umum pengangkatan
kepala ohoi antara lain :
1. Kepala Ohoi ditetapkan melalui
pengangkatan atau pemilihan.
2. Untuk dicalonkan atau mencalonkan
diri sebagai Kepala Ohoi, harus memenuhi persyaratan :
a. Warga negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
d.
Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
e.
Berusia
paling rendah 25 (dua) puluh lima tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun.
f.
Bersedia
dicalonkan menjadi kepala pemerintah Ohoi
g.
Penduduk
Ohoi setempat
h.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun
i.
Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Keabsahan Kepala Ohoi sangat penting agar implementasi
tugas dan fungsi tidak terbatas semata.Seperti program Pemerintah Maluku
Tenggara bahwa dengan secepatnya akan dipilih dan dilantik seluruh pemimpin
Ratshap dan Ohoi di bumi Larvul Ngabal demi
untuk pengembangan dan realisasi reformasi ohoi ke depan dan juga program
Pemerintah Pusat tentang realisasi dana untuk pemerintah ohoi demi untuk
kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan kepala ohoi yang defenitif, kreatif, jenius
dan memiliki kemampuan administrasi borokrasi pemerintah agar mampu merancang,
memfesilitator, memediastor dan pembangunan
ohoi secara efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar