Jumat, 12 Juni 2015

RELATIF PENGETAHUAN PENULIS TENTANG BUDAYA DAN HISTORIS TABOB ATAU PENYU BELIMBING DI OHOI MADWAER NUHU FIT KEI KECIL BARAT



TABOB merupakan Penyu atau Ikan pusaka bagi sepublik masyarakat wilayah pesisir barat Pulau Kei Kecil atau Kecamatan Kei Kecil Barat yaitu Ohoi Madwaer, Ur Pulau, Tanimbar Kei, Ohoira, Somlain, Ohoiren, Warbal dan sebagian Mata Rumah/marga di Ohoidertutu. Sacarara solidaritas dan kesatuan masyarakat Nuhu Fit yang saling kompleks dan positif lewat kehidupan sosialnya yang intim yaitu maren atau gotong royong dalam mengerjakan dan menuntaskan objek pembangunan tertentu secara bersama dan tolong-menolong karena filsafat orang Kei yang tren adalah Manut Ain Mehe Tilur dan Fuut Ain Mehe Ngifun yang artinya Nuhu Fit adalah kesatuan utuh yang nontercerai beraikan sampai lenyap cakrawala ini.
Menurut historis cultural setempat yang notebenenya adalah dua putra pelopor bersejarah yaitu Tobi dan Tobai yang berperang belawan Raja Badmar di tanah Papua (Kaimana) dan mereka memenagkan pertempuran sekit itu dan Raja Badmar memberikan hadiah kepada mereka yaitu Tabob, Baun Rit dan Ngutun Rit sebagai hadia atas kesepakan sebelum bertempur. Kedua putra terbaik Nuhu Fit itu membawa pulang hadiah mereka ke kepulau Kei, mobilitas mereka utama di Kepulaun Kei yaitu Ohoi Faan mereka meninggalkan Baun Rit kepada Ohoi Fan sebagai ikatan pela Ohoi Faan dan seantero Ohoi Fuut dengan masyarakat Nuhu Fit. Singkat cerita mereka membawa pulang Tabob dan Ngutun Rit di desa madwaer.  Pembudidayaan/pelestarian Tabob terdapat di Abovan dan Ngutun Rit diletakan di Ohoi Madwaer. untuk memperkuat bukti atau peninggalan historis seperti tempat pembudidayaan Tabob pada zaman dahulu maka hakekat postingan koordinat/tempatnya berada pada Desa Madwaer Tepatnya di pesisir pantai Abovan seperti terlihat pada skema citra satelitit akses 2015 di bawah ini :




Gambar di atas adalah wadah budidayah Tabob pada zaman adaptasi hukum Larvul Ngabal di Kei. “Sejarah tanpa bukti adalah nihil dan vakum seibarat berpikir tanpa logika dan realitas emperis”. Maka sejarah harus dibaringgi dengan bukti sejarah yang falit dan akurat.
Seiring dengan refolusi dan reformasi waktu maka kesalahan teknik kongrit yang berakibat fatal dan abadi yaitu kedua putra terbaik Nuhu Fit itu yakni cara pengambilan Tabob pada tempat budidayanya maka Tabob merubuh tempat mereka/lutur batu tersebut dan berpencar ke laut Met Ngontan Bav dengan noticing bahwa dengan susah paya sampai bekal/kes kelompok pencari selesai baru bisa mendapaikan Tabob. Diperjelas dengan zona perkeliaran pusaka Tobob di wilayah perairan Nuhu Fit seperti image citra di bawah ini :
 
Zona perkeliaran yang sentral yaitu di bagian Timur Ohoi Tanimbar Kei, Sebelah Tenggara Ohoi Ur, Sebelah Tenggara Ohoi Warbal, Bagian Barat Daya Ohoi Ohoira, Ohoiren, Sebelah Barat Desa Somlain, Dan sebelah Barat Desa Madwaer dan Ohoidertutu. Seperti kasat mata terdapat  pada gambar ini :


Terkesan di angan dan tertata di benak penuh memori sampai hayat semasa non puber di Tempat Putus Pusar ketika diadakan adat pencarian dan penangkapan samapai dengan pembagian Tabob asset kas ini. Motif-motif menangkapan sampai dengan interprestasi pembagian Tabob.
1.    Tahap Persiapan
Sesuai dengan era kini mengakibatkan sistem transportasi laut menggunakan mesin untuk menggerakan perahu atau bodi yang terbuat dari kayu demi untuk  penagkapan kas Tabob. Setelah tahap perencanaan selesai oleh kaum penangkap atau pelaut Tabob maka dipajak setiap rumah untuk kebutuhan membeli sesuai dengan nominal pembelian BBM dan persediaan bekal. Tapi pada umumnya bekal/kes berasal dari pangan lokal setemapat seperti embal, kelapa, ubi-ubian dan lain.
Sebelum proses pencarian juga sudah ada perencanaan dan penentuan orang yang khusus untu menikam menggunakan alat tikam atau yang tren dikenal yaitu Horan. Horan terbagi atas dua yaitu horan yaan dan horan warin atau alat tikam ade dengan kakak juga orang yang memegang kamudi sebagai nakoda dan menimba ruang serta pemukul Tabob setelah penggkapan.
2.    Hari H (Istimewa)
Pelaut Tabob siap untuk Move On. Sesuai dengan tahap perencaan di atas, maka setiap peserta penangkapan seduh mengetahui tugas dan fungsi masing-masing sesuai posisi dalam perahu. Sebelum mereka bertolak adajuga ritual adat yang dibuat yaitu mengangkat hati kepada tuhan dan leluhur agar penangkapan berhasil. Motif ritualnya adalah uang logam atau koin dibagikan dari peserta didepan  perahu sampai ke belakang kepada peserta dan setiap peserta wajib menggangkat hati kepada sang kuasa dan leluhur dan sang nakoda membuang koin ke belakang perahu itu dengan tujuan semua salah dan dosa mereka tinggalkan di darat atau di ohoi agar proses penangkapan berhasil.
3.    Distribusi Tabob
Karena pusaka sehingga segenap masyarakat musti mendapatkan bagian didalam proses pembagian. Ada juga bagian-bagian khusus yang diberikan kepada pelaut seperti yang menikam, memukul, menimbah ruang dan nakoda. Pembagian Pusaka ini pada umumnya diproritaskan kepada pemuka-pemuka ohoi seperti kepala ohoi, pendeta dan guru-guru. Sekian ulasan singkat kompetensi penulis kritikan, saran dan masukan penulis butuhkan utuk perbaikan postingan ini. MERDEKA


JUDUL BARU (ANALISISS KEABSAHAN KEPALA OHOI DI OHOI MADWAER KECAMATAN KEI KECIL BARAT)



A.    VARIABEL PENELITIAN
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yaitu Keabsahan Kepala Ohoi Madwaer, dengan indikatornya ialah :
a.       Sejarah Singkat Kepemimpinan Kepala Ohoi
b.      Faktor pendukung menjadi Kepala Ohoi
c.       Faktor Penghambat menjadi kepala Ohoi


B.    KARANGKA BERPIKIR
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor  03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi menjelaskan bahwa Ohoi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintahan Desa yang dikepalai oleh kepala desa adalah kepanjangan tangan dari Pemeritah Pusat dan Pemerintah          Daerah  sebagai satuan kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita UDD 1945.
Konstitusi UUD 1945 yang berbunyi kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor  03 Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi memuat Kepala Ohoi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Ohoi berwenang :
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Ohoi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi
  1. Mengajukan rancangan peraturan Ohoi
  2. Menetapkan peraturan Ohoi yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Saniri Ohoi
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Ohoi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi
  4. Membina kehidupan masyarakat Ohoi
  5. Membina perekonomian masyarakat Ohoi
  6. Mengkoordinasikan pembangunan Ohoi secara partisipatif;
  7. Mewakili Ohoi didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat serta hukum adat setempat.
Keabsahan Kepala Ohoi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara hukum dan pancasilais ini agar tercermin demokrasi yang memberikan kontribusi positif yaitu pemerintahan yang berasal atau asalnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karisma kepemimpinan sangat dominan karena pemimpin yang labil tidak akan berkontribusi baik dalam proses reformasi begitu  sebaliknya. Menurut PERDA Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 bahwa jabatan kepala pemerintahan Ohoi merupakan hak dari matarumah/keturunan Kepala Ohoi berdasarkan garis keturunan secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan. Syarat dan tata cara umum pengangkatan kepala ohoi antara lain :
1.      Kepala Ohoi ditetapkan melalui pengangkatan atau pemilihan.
2.      Untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Kepala Ohoi, harus memenuhi  persyaratan :
a.       Warga negara Indonesia
b.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
d.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
e.       Berusia paling rendah 25 (dua) puluh lima tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun.
f.        Bersedia dicalonkan menjadi kepala pemerintah Ohoi
g.       Penduduk Ohoi setempat
h.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
i.         Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keabsahan Kepala Ohoi sangat penting agar implementasi tugas dan fungsi tidak terbatas semata.Seperti program Pemerintah Maluku Tenggara bahwa dengan secepatnya akan dipilih dan dilantik seluruh pemimpin Ratshap dan Ohoi di bumi Larvul Ngabal demi untuk pengembangan dan realisasi reformasi ohoi ke depan dan juga program Pemerintah Pusat tentang realisasi dana untuk pemerintah ohoi demi untuk kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan kepala ohoi yang defenitif, kreatif, jenius dan memiliki kemampuan administrasi borokrasi pemerintah agar mampu merancang, memfesilitator, memediastor dan  pembangunan ohoi secara efektif.