Senin, 18 Mei 2015

PROPOSAL AIS



BAB I.
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada hakekatnya pembangunan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik secara material maupun spiritual. Pembangunan itu sendiri merupakan suatu proses perubahan di segala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu proses perubahan yang dilakukan oleh pemerintah yang menjadi pelopor pembangunan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah sebagai pelopor pembangunan terus menerus mencari berbagai pendekatan handal, dimana didalam penjabaranya akan mampu menjawab setuap permasalahan yang dihadapi proses pembangunan itu. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada pemerataan pembangunan dan hasilnya menuju tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemnagunan harus merata di tanah air termasuk di pelosok-pelosok yang terpencil, terisolisir dan bukan hanya untuk satu golongan atau sebagian masyarakat dan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan yang berkeadilan sosial. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa desa adalah kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabuapaten.
Dengan pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan perlu memacu pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangkitkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta untuk meningkatkan pendayagunaan potensi Daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa. Mekanisme Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa. Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan. Sedangkan penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan. Untuk meningkatkatkan pembangunan ditingkat desa, maka perlu untuk memperkuat Pemerintahan Desa, agar makin mampu untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya terhadap pembangunan serta melaksanakan administrasi yang secara meluas dan efektif.
Selanjutnya sebagai bentuk dari keinginan yang kuat untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Madwaer Kecamatan Kei Kecil Barat, pada tahap awal pemerintah kabupaten harus mampu memainkan peran sebagai pendorong/penggerak guna memacu pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Karena itu pembangunan desa dengan segala permasalahannya merupakan pembangunan yang langsung berkaitan dengan sebagian terbesar masyarakat yang berada ditingkat desa dan diharapkan Kepala Desa menjadi penggerak ditengah-tengah masyarakat dalam rangka mencapai tujuan dan menuju kearah yang lebih baik bagi masyarkatnya. Dengan demikian peran dari seorang Kepala Desa dalam meningkatkan pembangunan tidak menutup kemungkinan akan berjalan baik karena adanya kerja sama antara Kepala Desa dan masyarakat.berdasarkan ulasan di atas maka pebulis tertarik dan mengadakan penelitian dengan judul “ Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Di Desa Madwaer Kecamatan Kei Kecil Barat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan ulasan pada BAB I diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah “ Bagaimanakah Peran Kepemimpinan Kepala Ohoi atau Pejabat Sementara Kepala Ohoi dalam meningkatkan pembangunan Ohoi di Ohoi Madwaer”.

C.    TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Peranan Kepemimpinan Kepala Ohoi atau Pejabat Sementara Ohoi Madwaer dalam meningkatkan pembangunan ohoi di Ohoi Madwaer.

D.    MANFAAT PENELITIAN
a.       Sebagai bahan masukan kepada kepala desa,khusunya sebagai pengusa tunggal di desa, bahwa peran aktifnya dalam pembangunan di wilayah pedesaan sangat di butuhkan oleh masyarakat (khusunya Desa Madwaer).
b.      Sebagai bahan masukan kepada pemerintah desa untuk dapat meningkatkan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik dengan dukungan modal partisipasi dari masyarakat secara optimal dalam pembangunan desa.
c.       Sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan untuk peneliti akan pentingnya peran kepemimpinan seorang kepala desa dalam proses pembangunan.

E.     VARIABEL PENELITIAN
Variabel penelitian dalam penulisan ini adalah : Peran Kepemimpinan Kepala Desa atau Kepala Ohoi dalam meningkatkan pembangunan desa. Dengan indikator sebagai berikut :
a.       Peran kepala desa
1.      Peran kepala desa sebagai fasilitator
2.      Peran Kepala desa sebagai mobilisator
B.     Faktor yang mempengaruhi peran kepala desa dalam meningkatkan
       pembangunan desa







BAB II.
KAJIAN TEORI

A.    PENGERTIAN DESA
Desa atau kampung merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita. Dalam kehidupan sehari-hari desa sering diartikan sebagai suatu wilayah yang letaknya jauh dari keramaian kota, serta dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya adalah di sektor pertanian. Ada kalanya wilayah pedesaan digambarkan sebagai daerah yang masih alami dan sebagian besar arealnya dimanfaatkan untuk persawahan, ladang, serta kebun penduduk.
PERDA Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2005 menetapkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di kabupaten atau kota. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
Menurut Bintarto, desa merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi politik budaya dan memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyatakan bahwa desa adalah daerah yang terdiri dari satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan hingga merupakan suatu daerah yang memiliki syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pengertian diatas, pada dasarnya desa merupakan gabungan beberapa dusun. Istilah dusun itu sendiri berbeda di massing-masing daerah. Di Sunda misalnya, dusun lebih sering disebut kampung. Di Madura sering disebut kanpong yang dikepalai Bapak Klebun. Di daerah Aceh dnamakan Gampong, di Padang disebut Nagari dan sebagainya.

B.     PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA
Peran merupakan kemampuan seseorang dalam memposisikan diri  sesuai ruang dan waktu serta dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu seorang Kepala Desa haru tahu dan mampu memainkan perannya sebagai seorang pemimpin didesanya. Seperti kutipan dari defenisi Peran merupakan perilaku yang di tuntut untuk memenuhi harapan dari apa yang di perankannya. (Tim penyusun kamus pusat pembina dan pengembangan bahasa, 1985:667/ skripsi, 2010:6). Sehingga seorang kepala desa atau pun seorang pemimpin dalam memimpin tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam kepemimpinannya. Sebab seorang pemimpin atau kepala desa harus dapat membedakan posisi dirinya dimana disatu sisi dia juga adalah bagian dari warga desa dan disisi lain ia mempunyai tambahan nilai positif yaitu ia adalah seorang kepala desa selaku pempinan tertinggi di desa dalam roda kepemimpinannya.
Kepemimpinan seorang kepala desa dalam roda pemerintahannya harus mempunyai impian bukan sekedar mimpi saja, dimana ia harus mempunyai visi dan misi yang akan berkembang dan terciptanya program-program yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dan harapan dari suatu pembangunan. Untuk patut kita pahami apa itu kepemimpinan. Berdasarkan kata dasar “pimpin” (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, yang mana didalamnya ada dua pihak yaitu yang dipimpin (umat) dan yang memimpin (imam) dan kemudian setelah ditambahkan awalan “pe” menjadi “pemimpin” (leader) berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga oranglain tersebut bertindak sesuai dalam mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya apabila ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya orang yang mengepalai. Antara pemimpin dan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cendrung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cendrung lebih demokratis, dan kemudian setelah dilengkapi dengan awalan “ke” menjadi “kepemimpinan” (leadership) berarti kemapuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok, (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:1).
Kepemimpinan seperti dikatakan bahwa merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain dalam mencapai apa yang diinginkannya. Sehingga proses mempengaruhi itu harus dimiliki oleh seorang figur kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Oleh sebab itu Menurut B.H. Raven (kepemimpinan,2005:4) mendefenisikan pemimpin sebagai “seseorang yang menduduki suatu posisi di kelompok itu sesuai dengan ekspektasi peran dari posisi tersebut dan mengkoordianasi serta mengarahkan kelompok untuk mempertahankan diri serta mencapai tujuan. Sehingga seorang kepala Desa harus tegas dan berwibawa agar orang yan dipengaruhinya dapat menaruh hormat sebagai panutan dalam kehidupannya di desa. Seperti yang dikatakan D.O. Sears (kepemimpinan,2005:4) menyatakan bahwa pemimpin adalah seseorang yang memulai suatu tindakan, memberi arah, mengambil keputusan, menyelesaikan perselisihan diantara anggota kelompok, memberi dorongan, menjadi panutan, dan berada di depan dalam aktivitas-aktivitas kelompok. Dan disamping itu kemampuan memimpin pun tidak begitu saja muncul bagaikan mimpin melainkan melalui proses sesorang dalam perkembangan dilingkunganya maupun dalam keluarga sehingga tiap-tiap pemimpin memiliki ciri sendiri-sendiri dalam seni memimpin. Untuk itu seorang Kepala Desa harus memiliki pengalaman yang baik dalam kehidupan sehari-hari dalam memiliki pengetahuan akan desa yang dipimpinnya sehingga ia mampu memberikan seni memimpinnya dengan baik dihati warganya. Kemudian kemampuan seseorang dalam menjalankan kepemimpinan akan sangat lebih baik dengan pendekatan secara emosional dibandingkan dengan melalui tindakan dengan sistem atau dengan modal kekuasaan secara politik tanpa adanya modal hubungan emosianal dengan orang atau kelompok yang dipimpinnya. Sebab itu seperti yang dikatakan oleh G.U. Cleeton dan C.w. Mason (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:2) kepemimpinan menunjukan kemampuan mempengaruhi orang-orang dan mencapai melalui himbauan emosional dan ini lebih baik dibandingkan dengan melalui penggunaan kekuasaan.
Disamping itu kita perlu memahami dan mengetahui seni-seni dalam memimpin itu sendiri sehingga kita bisa paham dan mengerti model dalam kepemimpianan seseorang dalam memimpin orang atau kelompok yang dipimpinnya. Karena dalam proses kepemimpinan tidak terlepas dari gaya kepemimpinan seseorang dalam mempengauhi kelompok atau orang yang mendapat pengaruh tersebut. Jadi kepemimpinan kepala desa juga harus mampu memiliki ciri kahs memimpin sesuai kondisi ruang dalam pola kehidupan serta kultur yang berlaku didaerah kepemimpinannya. Ada pun beberapa model atau gaya kepemimpinan yang dapat dipakai sebagai bahan pandangan dan mengetahi model,seni atau gaya kepemimpinan seorang kepala Desa. Dalam buku (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:7) yang mengatakan sebagai berikut :
a.        Gaya Demokrasi dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya demokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode  pembagian tugas dengan bawahan, begitu juga antara bwahan dibagi tugas secara merata dan adil, kemudian pemilihan tugas tersebut dilakukan secara terbuka, antar bawahan di anjurkan berdiskusi tentang keberadaannya untuk membahas tugasnya, baik bawahan terendah sekali pun boleh menyampaikan sara serta diakui haknya, dengan demikian dimiliki persetujuan dan konsesus atas kesepakatan bersama.
b.      Gaya Birokrasi dalam Kepemimpinan pemerintahan
Gaya birokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode tanpa pandang bulu, artinya setiap bawahan harus di perlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas yang khusus, kerja yang ketat pada aturan (rule), sehingga kemudian bawahan menjadi kaku tetapi sederhana (zakelijk).
Dalam kepemimpinan pemerintahan seperti ini segala sesuatunya dilakukan secara resmi di kantor pada jam dinas tertentu dan dengan tata cara formal, pengaturan dari atas secara sentralistis, serta harus berdasarkan logika bukan perasaan (irrasional), taat dan patuh (obedience) kepada aturan (dicipline) serta terstruktur dalam kerja.
c.      Gaya Kebebasan dalam kepemimpinan Pemerintahan
Gaya kebebasan dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode pemberian keleluasaan pada bawahan seluas-luasnya, metode ini di kenal juga dengan Laissez Faire atau liberalism.
Dengan begitu dalam gaya ini setiap bawahan bebas bersaing dalam berbagai strategis ekonomi, politik, hukum, dan administasi. Jadi pimpinan pemerintahan memberikan peluang besar pada kegiatan organisasi. Hal ini hanya cocok pada daerah yang sudah modren dengan pola pikir bisa dipertanggungjawabkan, tetapi bila di daerah tradisioanal akan membuat masyarakat semakin berada di dalam keterbelakangan.
d.    Gaya Otokratis dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya otokratis dalam pemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode paksaan kekuasaan (coercive power).
Cara ini cocok untuk mempercepat waktu di kalangan militer, karena itu diterapkan sistem komando dengan one way traffic dalam komunikasi pemerintahannya sehingga efektif hasilnya. Tetapi sangat berakibat fatal bagi daerah-daerah yang sudah maju karena ketakutan bawahan hanya ketika pemimpin pemerintahan sedang memiliki kekuasaan saja.
Dengan melihat dari gaya kepemimpinan ini dapat dijadikan suatu pandangan seperti telah dikatakan sebelumnya. Dimana seorang pemimpin yaitu kepala desa selaku pemimpin yang memimpin masyarakat desanya dalam mencapai tujuan dalam pembangunan maka ia juga harus mampu memainkan peranan serta memiliki model atau gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kondosi desanya. Untuk itu selain gaya kepemimpinan kita juga harus tahu tugas dan tanggung jawab seorang kepala Desa agar dalam kepemimpinannya ia dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang belaku. Dengan meliahat undang-undang yang baru yaitu undang-undang desa no.6 tahun 2014 yang mana dengan jelas dijabarkan tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa. Kepala desa adalah sorang pemimpin di desa dimana ia mempunyai hak penuh dan sebagai tokoh yang sangat berperan penting dalam sendi-sendi kehidupan warganya dalam proses pertumbuhan pembangunan di desa. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 maka dikatakan pasal 26, 27, 28,29 dan 30 sebagai berikut :
Ø  Pasal 26
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwewenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.      Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.       Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
d.      Menetapkan peraturan Desa;
e.      Menetapkan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa;
f.        Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.       Membina ketentraman dan ketertiban masyaraka Desa;
h.  Membina dan meningkatan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.    Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.  Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negar aguna meningkatkan kesejahteraan masyaakat Desa;
k.       Mengenbakan kehidupan social budaya masyarakat Desa;
l.         Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.    Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipaif;
n.      Mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan;                                                                                       dan
o.      Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan.
3.  Dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.     mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.     mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.    menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
     sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;                                                                                                           dan
e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas kewajiban lainnya kepada perangkat Desa   
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.       memelihara ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
d.      menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.       menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.      menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.         mengelola keungan dan Aset Desa;
j.        meaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.       menyelaesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.         mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.    membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.      memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.      memberikan informasi kepada masyaakat Desa.
Ø  Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib :
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepad bupati/walikota;
b. Menyampaikan laporan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.  Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerinah secara tertulis kepada Ban Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. Memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap tahun anggaraan.
Ø  Pasal 28
1.  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ø  Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a.     merugikan kepentingan umum;
b.  membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.       menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.      melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menjadi pengurus partai politik;
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasa terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.  melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ø  Pasal 30
1.  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2.   Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

C.    PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan merupakan proses perubahan dari suatu kondisi tertentu kepada kondisi yang lebih baik, oleh karena itu setiap tempat yang dihuni mahkluk hidup dan terkhususnya manusia menginginkan suatu perubahan dari yang kurang menuju yang lebih baik atau yang tidak ada menjadi ada. Pembangunan yang bermakna  adalah saat seseorang atau sebuah kelompok dapat merencanakan dan melaksanakan perbaikan dan pemecahan masalahnya sendiri. Persis perumpamaan kuno : seseorang yang disedekahi sekeranjang ikan bakal kenyang selama satu dua hari; jika ia mendapat kail maka kenyanglah dia seumur hidupnya – malah bisa juga menjadi pengekspor cakalang. (pembebasan dan pembangunan, 1997 : hal 04).
Dalam era sekarang ini kata pembangunan bukan merupakan sesuatu yang asing lagi untuk di dengar, namun kata pembangunan itu terkadang hanya dijadikan money politik saja atau sebuah janji-janji manis yang hanya dilontarkan oleh seorang yang hanya menjari kesempatan dalam menggapai masa. Sehingga pembangunan yang kita harapkan adalah suatu perubahan yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin yang mana merupakan hasil representasi dari rakyat tapi kenyataannya rakyat lagi-lagi harus dikecawakan. Untuk itu dalam perkembangannya perlu dilakukan sesutu bentuk susunan perencanaan yang dibuat oleh masyarakat bersama wakilnya dalam mencapai apa yang menjadi tujuan mereka bersama.
Oleh sebab itu dalam proses pembangunan didesa perlu diperhatiakan tiga aspek pembangunan yang merupakan dimensi dari pembangunan diamana adanya Pembangunan ekonomi, Pembangunan politik, dan Pembangunan sosial. Oleh sebah itu di desa pun harus memperhatikan tiga dimensi pembangunan ini, agar dalam perkembangannya selalu stabil dan menjadi tolak ukur dari pembangunan itu sendiri.
Sangtlah jelas bahwa dari ketiga dimensi pembangunan yang harus dilakukan didesa, maka harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat maupun pemerintah desa dan yang terlebih khusunya kepala desa sebagai pimpinan yang sangat kuat dalam mengontrol dan mengawasi  pembangunan di desa.
Tidak terlepas dari itu yang harus diperhatikan adalah peran serta aktifnya masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses maupun awal perencanaan itu dibuat. Sehingga dalam perkembangannya akan menjadi baik sesuai yang diinginkan, seperti perumpamaan kuno tadi bahwa masyarakat harus memiliki kail sendiri sehingga ia mampu bertahan hidup dan mampu memecahkan masalahnya sendiri serta bisa menghasilkan lebih bagi Desanya. Tak lepas dari itu adapun defenisin, menurut Cambridge, England pada Tahun 1948, P.M.D (pembangunan masyarakat Desa, 1983: hal 17) suatu gerakan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif dan apabila mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat, tetapi apabila inisiatif ini tidak datang maka dipergunakan teknik-teknik untuk untuk menimbulkan dan mendorongnya keluar supaya kegiatan dan response yang antusias terjamin.
Dengan kata lain secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pembangunan akan berjalan dimana adanya kerja sama antara masyarakat dalam pemerintah desa dalam merumuskan, menetapkan dalam melakukan proses dari pembangunan itu serta adanya kontrol dan pengawasan yang aktif dari keduanya.
Karena Desa adalah bentuk dari suatu negara yang kecil maka perlu menjadi perhatian khusus akan desa itu sendiri. Apalagi dengan keluarnya Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 maka disini sangat jelas desa sangat di perhatikan baik secara asal-usulnya, anggaran maupun proses berkembangannya desa itu kearah yang lebih baik, yangmana desa makmur maka Negara pun akan mendapat dampaknya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kunci keberhasilan kepemimpinan kepala desa jika terjadi suatu pembangunan didesa yang berdampak pada masyarakat serta lingkungannya desa dan dapat mensejahterakan masyarakat desa.








BAB III.
METODOLOGI PENELITIAN


A.    TIPE PENELITIAN
Penelitian ini dikelompokan kedalam tipe penelitian deskriptif yaitu peneliti berusaha mendeskripsikan permasalahan  dan temukan jawaban sesuai dengan fakta di lapangan .

B.     SUBJEK PENELITIAN
a.       Kepala desa dan perangkat desa sebanyak 5 orang.
b.      Tokoh masyarakat sebanyak 4 orang
c.        Masyarakat desa sebanyak 5 orang

C.    TEMPAT DAN WAKTU PENELITIAN
Yang menjadi tempat atau lokasi penelitian adalah Desa atau Ohoi Madwaer Kecamatan Kei  Kecil Barat. Dengan waktu penelitian 1 (satu) bulan

D.    TEKNIK PENGAMBILAN DATA
Teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian untuk mengumpulkan data-data secara benar dan dapat di pertanggung jawabkan oleh peneliti.



a.       Observasi
Observasi berguna untuk menjelaskan, memberikan dan merinci gejala yang terjadi,kemudian mengamati secara langsung objek yang diteliti sehingga memperoleh data yang di perlukan.
b.      Wawancara
Wawancara adalah percakapan yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara (yang mengajukan pertanyaan) dan terwawancara (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan).
c.       Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan menggunakan arsip atau dokumen sebagai sumber data yang dapat diperinci dengan cara melihat, mencatat dan mengabadikan dalam gambar.

E.     TEKNIK ANALISA DATA
Dalam menganalisa data lapangan, yang paling utama dilakukan adalah penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan alasan untuk mengetahui secara mendetail dan mendalam mengenai Peran Kepemimpinan Kepal Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan  Desa, maka data yang dibutuhkan lebih bersifat uraian atau berupa penjabaran tentang apa yang diperoleh dari responden.





DAFTAR PUSTAKA

-       Coleridge Peter. 1997. PEMBEBASAN DAN PEMBANGUNAN (Perjuangan Penyandang Cacat Di Negara-Negara Berkembang). Pustaka pelajar. Yogyakarta.
-       PERDA Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Ratshap dan Ohoi
-       Suharwo Hendro. 2010. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa. Skripsi. STPMD/APMD
-       Surjadi. A. 1983. PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.Alumni. Bandung
-       Syafiie Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. PT. Refika Susandi.
-       Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014
-       Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan dan pembangunan Nasional
-       Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  DaerahUndang-Undang Republuk Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
-       Undang-Undang Republik Indonesianomor 21 Tahun 2001 Tentangotonomi Khusus/
-       Wirjana R. Bernadine, M.S.W dan Prof. Dr. Supardo Susilo, M.HUM. 2005. Kepemimpinan (Dasa-dasar dan pengembangannya). Andi Yogyakarta.





DAFTAR WAWANCARA

I.         Indentitas Responden      :
Nama                                :
Umur                                :
Jenis Kelamin                   :
Tingkat Pendidikan          :
1.      SD
2.      SD Tidak Tamat
3.      SMP
4.      SMP Tidak Tamat
5.      SMA
6.      SMA Tidak Tamat
7.      SARJANA

II.       Pertanyaan                       :
1.      Saudara/i, apa yang dimaksud dengan defenisi peran ?
Jawaban :……………………………………
2.      Saudara/i, apa yang dimaksud dengan defenisi peran motivator ?
Jawaban:…………………………………….
3.      Saudara/i, metode apa yang di implementasikan/dinyatakan kepala desa dalam peran sebagai motivator pembangunan ?
Jawaban:……………………………………..
4.      Saudara/i, apa yang dimaksud dengan defenisi fasilitator ?
Jawaban:……………………………………..
5.      Saudara/i, metode apa yang di implementasikan/dinyatakan kepala desa dalam siklus pembangunan ?
Jawaban:……………………………………….
6.      Saudara/i, pembangunan fisik apa saja yang terdapat di desa madwaer ?
Jawaban:………………………………………..
7.      Saudara/i, berapa lama jangka waktu pembangunan untuk satu objek pembangunan ?
Jawaban:………………………………………..
8.      Saudara/i, sumber dana pembangunan bersumber dari ?
Jawaban:……………………………………….
9.      Saudara/i, bagaimana partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan desa ?
Jawaban:…………………………………………