Senin, 25 Mei 2015
Senin, 18 Mei 2015
PROPOSAL AIS
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada hakekatnya pembangunan
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik secara material
maupun spiritual. Pembangunan itu sendiri merupakan suatu proses perubahan di
segala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu proses
perubahan yang dilakukan oleh pemerintah yang menjadi pelopor pembangunan
masyarakat. Oleh karena itu pemerintah sebagai pelopor pembangunan terus
menerus mencari berbagai pendekatan handal, dimana didalam penjabaranya akan
mampu menjawab setuap permasalahan yang dihadapi proses pembangunan itu.
Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada pemerataan pembangunan dan
hasilnya menuju tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemnagunan harus merata di tanah
air termasuk di pelosok-pelosok yang terpencil, terisolisir dan bukan hanya
untuk satu golongan atau sebagian masyarakat dan harus benar-benar dirasakan
oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan yang berkeadilan sosial. Dalam
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa desa adalah
kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mangatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabuapaten.
Dengan
pelaksanaan pembangunan
yang dikerjakan perlu memacu pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangkitkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat serta untuk meningkatkan pendayagunaan
potensi Daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi Peran Kepala
Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa. Mekanisme Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan
Bangsa. Kepala Desa
bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa.
Penyusunan RPJM-Desa dilakukan
melalui
kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan. Sedangkan penyusunan
RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan.
Untuk meningkatkatkan pembangunan ditingkat desa, maka perlu untuk
memperkuat Pemerintahan Desa, agar makin mampu untuk menggerakkan
masyarakat dalam partisipasinya terhadap pembangunan serta melaksanakan
administrasi yang secara meluas dan efektif.
Selanjutnya
sebagai bentuk dari keinginan yang kuat untuk terus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Madwaer Kecamatan Kei
Kecil Barat, pada tahap awal pemerintah kabupaten harus mampu memainkan peran
sebagai pendorong/penggerak guna memacu pertumbuhan ekonomi dan
penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Karena itu pembangunan desa
dengan segala permasalahannya merupakan pembangunan yang langsung
berkaitan dengan sebagian terbesar masyarakat yang berada ditingkat desa
dan diharapkan Kepala Desa menjadi penggerak ditengah-tengah masyarakat dalam
rangka mencapai tujuan dan menuju kearah yang lebih baik bagi
masyarkatnya. Dengan demikian peran dari seorang Kepala Desa dalam meningkatkan
pembangunan tidak menutup kemungkinan akan berjalan baik karena adanya
kerja sama antara Kepala Desa dan masyarakat.berdasarkan ulasan di atas maka
pebulis tertarik dan mengadakan penelitian dengan judul “ Peran Kepemimpinan
Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Di Desa Madwaer Kecamatan Kei
Kecil Barat.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
ulasan pada BAB I diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah “ Bagaimanakah
Peran Kepemimpinan Kepala Ohoi atau Pejabat Sementara Kepala Ohoi dalam
meningkatkan pembangunan Ohoi di Ohoi Madwaer”.
C. TUJUAN
PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui sejauhmana Peranan Kepemimpinan Kepala Ohoi atau Pejabat Sementara
Ohoi Madwaer dalam meningkatkan pembangunan ohoi di Ohoi Madwaer.
D. MANFAAT
PENELITIAN
a.
Sebagai bahan masukan kepada kepala
desa,khusunya sebagai pengusa tunggal di desa, bahwa peran aktifnya dalam
pembangunan di wilayah pedesaan sangat di butuhkan oleh masyarakat (khusunya
Desa Madwaer).
b.
Sebagai bahan masukan kepada pemerintah
desa untuk dapat meningkatkan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik
dengan dukungan modal partisipasi dari masyarakat secara optimal dalam
pembangunan desa.
c.
Sebagai bahan pembelajaran dan
pengetahuan untuk peneliti akan pentingnya peran kepemimpinan seorang kepala
desa dalam proses pembangunan.
E. VARIABEL
PENELITIAN
Variabel
penelitian dalam penulisan ini adalah : Peran Kepemimpinan Kepala Desa atau
Kepala Ohoi dalam meningkatkan pembangunan desa. Dengan indikator sebagai
berikut :
a.
Peran
kepala desa
1. Peran kepala desa sebagai
fasilitator
2. Peran Kepala desa sebagai
mobilisator
B.
Faktor yang mempengaruhi peran kepala desa dalam meningkatkan
pembangunan desa
BAB II.
KAJIAN TEORI
A. PENGERTIAN
DESA
Desa atau
kampung merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita. Dalam kehidupan
sehari-hari desa sering diartikan sebagai suatu wilayah yang letaknya jauh dari
keramaian kota, serta dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar
mata pencahariannya adalah di sektor pertanian. Ada kalanya wilayah pedesaan digambarkan
sebagai daerah yang masih alami dan sebagian besar arealnya dimanfaatkan untuk
persawahan, ladang, serta kebun penduduk.
PERDA Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 03 Tahun 2005 menetapkan Desa atau yang disebut dengan nama lain,
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, wewenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di kabupaten atau kota. Menurut
UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam
ikatan negara kesatuan RI.
Menurut Bintarto, desa merupakan suatu
perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial,
ekonomi politik budaya
dan memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.Menurut
undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyatakan bahwa desa adalah daerah yang
terdiri dari satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan hingga merupakan
suatu daerah yang memiliki syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah
otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pengertian
diatas, pada dasarnya desa merupakan gabungan beberapa dusun. Istilah dusun itu
sendiri berbeda di massing-masing daerah. Di Sunda misalnya, dusun lebih sering
disebut kampung. Di Madura sering disebut kanpong yang dikepalai Bapak Klebun.
Di daerah Aceh dnamakan Gampong, di Padang disebut Nagari dan sebagainya.
B. PERAN
KEPEMIMPINAN KEPALA DESA
Peran
merupakan kemampuan seseorang dalam memposisikan diri sesuai ruang dan waktu serta dapat memahami
apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu seorang Kepala
Desa haru tahu dan mampu memainkan perannya sebagai seorang pemimpin didesanya.
Seperti kutipan dari defenisi Peran
merupakan perilaku yang di tuntut untuk memenuhi harapan dari apa yang di
perankannya. (Tim penyusun kamus pusat pembina dan pengembangan bahasa,
1985:667/ skripsi, 2010:6). Sehingga seorang kepala desa atau pun seorang
pemimpin dalam memimpin tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam
kepemimpinannya. Sebab seorang pemimpin atau kepala desa harus dapat membedakan
posisi dirinya dimana disatu sisi dia juga adalah bagian dari warga desa dan
disisi lain ia mempunyai tambahan nilai positif yaitu ia adalah seorang kepala
desa selaku pempinan tertinggi di desa dalam roda kepemimpinannya.
Kepemimpinan seorang kepala desa dalam roda
pemerintahannya harus mempunyai impian bukan sekedar mimpi saja, dimana ia
harus mempunyai visi dan misi yang akan berkembang dan terciptanya
program-program yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dan harapan dari suatu
pembangunan. Untuk patut kita pahami apa itu kepemimpinan. Berdasarkan kata
dasar “pimpin” (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, yang mana didalamnya
ada dua pihak yaitu yang dipimpin (umat) dan yang memimpin (imam) dan kemudian
setelah ditambahkan awalan “pe” menjadi “pemimpin” (leader) berarti orang yang
mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga oranglain
tersebut bertindak sesuai dalam mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya apabila
ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya orang yang mengepalai. Antara
pemimpin dan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cendrung lebih
otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cendrung lebih demokratis, dan kemudian
setelah dilengkapi dengan awalan “ke” menjadi “kepemimpinan” (leadership)
berarti kemapuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk
pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan
demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok,
(kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:1).
Kepemimpinan
seperti dikatakan bahwa merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang
lain dalam mencapai apa yang diinginkannya. Sehingga proses mempengaruhi itu
harus dimiliki oleh seorang figur kepala Desa dalam menjalankan roda
pemerintahannya. Oleh sebab itu Menurut
B.H. Raven (kepemimpinan,2005:4) mendefenisikan pemimpin sebagai “seseorang
yang menduduki suatu posisi di kelompok itu sesuai dengan ekspektasi peran dari
posisi tersebut dan mengkoordianasi serta mengarahkan kelompok untuk
mempertahankan diri serta mencapai tujuan. Sehingga seorang kepala Desa
harus tegas dan berwibawa agar orang yan dipengaruhinya dapat menaruh hormat
sebagai panutan dalam kehidupannya di desa. Seperti yang dikatakan D.O. Sears (kepemimpinan,2005:4) menyatakan bahwa
pemimpin adalah seseorang yang memulai suatu tindakan, memberi arah, mengambil
keputusan, menyelesaikan perselisihan diantara anggota kelompok, memberi
dorongan, menjadi panutan, dan berada di depan dalam aktivitas-aktivitas
kelompok. Dan disamping itu kemampuan memimpin pun tidak begitu saja muncul
bagaikan mimpin melainkan melalui proses sesorang dalam perkembangan
dilingkunganya maupun dalam keluarga sehingga tiap-tiap pemimpin memiliki ciri
sendiri-sendiri dalam seni memimpin. Untuk itu seorang Kepala Desa harus
memiliki pengalaman yang baik dalam kehidupan sehari-hari dalam memiliki
pengetahuan akan desa yang dipimpinnya sehingga ia mampu memberikan seni
memimpinnya dengan baik dihati warganya. Kemudian kemampuan seseorang dalam menjalankan kepemimpinan akan
sangat lebih baik dengan pendekatan secara emosional dibandingkan dengan
melalui tindakan dengan sistem atau dengan modal kekuasaan secara politik tanpa
adanya modal hubungan emosianal dengan orang atau kelompok yang dipimpinnya. Sebab
itu seperti yang dikatakan oleh G.U.
Cleeton dan C.w. Mason (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:2)
kepemimpinan menunjukan kemampuan mempengaruhi orang-orang dan mencapai melalui
himbauan emosional dan ini lebih baik dibandingkan dengan melalui penggunaan
kekuasaan.
Disamping
itu kita perlu memahami dan mengetahui seni-seni dalam memimpin itu sendiri
sehingga kita bisa paham dan mengerti model dalam kepemimpianan seseorang dalam
memimpin orang atau kelompok yang dipimpinnya. Karena dalam proses kepemimpinan
tidak terlepas dari gaya kepemimpinan seseorang dalam mempengauhi kelompok atau
orang yang mendapat pengaruh tersebut. Jadi kepemimpinan kepala desa juga harus
mampu memiliki ciri kahs memimpin sesuai kondisi ruang dalam pola kehidupan
serta kultur yang berlaku didaerah kepemimpinannya. Ada pun beberapa model atau
gaya kepemimpinan yang dapat dipakai sebagai bahan pandangan dan mengetahi
model,seni atau gaya kepemimpinan seorang kepala Desa. Dalam buku (kepemimpinan pemerintahan indonesia,
2003:7) yang mengatakan sebagai berikut :
a. Gaya Demokrasi dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya demokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah
cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan
masyarakatnya dengan memakai metode
pembagian tugas dengan bawahan, begitu juga antara bwahan dibagi tugas
secara merata dan adil, kemudian pemilihan tugas tersebut dilakukan secara
terbuka, antar bawahan di anjurkan berdiskusi tentang keberadaannya untuk
membahas tugasnya, baik bawahan terendah sekali pun boleh menyampaikan sara
serta diakui haknya, dengan demikian dimiliki persetujuan dan konsesus atas
kesepakatan bersama.
b. Gaya
Birokrasi dalam Kepemimpinan pemerintahan
Gaya birokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah
cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan
masyarakatnya dengan memakai metode tanpa pandang bulu, artinya setiap bawahan
harus di perlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas yang khusus, kerja
yang ketat pada aturan (rule), sehingga kemudian bawahan menjadi kaku tetapi
sederhana (zakelijk).
Dalam kepemimpinan pemerintahan seperti ini segala
sesuatunya dilakukan secara resmi di kantor pada jam dinas tertentu dan dengan
tata cara formal, pengaturan dari atas secara sentralistis, serta harus
berdasarkan logika bukan perasaan (irrasional), taat dan patuh (obedience)
kepada aturan (dicipline) serta terstruktur dalam kerja.
c. Gaya
Kebebasan dalam kepemimpinan Pemerintahan
Gaya kebebasan dalam kepemimpinan pemerintahan adalah
cara dan irama seseorang pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan
masyarakatnya dengan memakai metode pemberian keleluasaan pada bawahan
seluas-luasnya, metode ini di kenal juga dengan Laissez Faire atau liberalism.
Dengan begitu dalam gaya ini setiap bawahan bebas
bersaing dalam berbagai strategis ekonomi, politik, hukum, dan administasi.
Jadi pimpinan pemerintahan memberikan peluang besar pada kegiatan organisasi.
Hal ini hanya cocok pada daerah yang sudah modren dengan pola pikir bisa
dipertanggungjawabkan, tetapi bila di daerah tradisioanal akan membuat
masyarakat semakin berada di dalam keterbelakangan.
d. Gaya
Otokratis dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya otokratis dalam pemimpinan pemerintahan adalah cara
dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan
masyarakatnya dengan memakai metode paksaan kekuasaan (coercive power).
Cara ini cocok untuk mempercepat waktu di kalangan
militer, karena itu diterapkan sistem komando dengan one way traffic dalam komunikasi pemerintahannya sehingga efektif
hasilnya. Tetapi sangat berakibat fatal bagi daerah-daerah yang sudah maju
karena ketakutan bawahan hanya ketika pemimpin pemerintahan sedang memiliki
kekuasaan saja.
Dengan
melihat dari gaya kepemimpinan ini dapat dijadikan suatu pandangan seperti
telah dikatakan sebelumnya. Dimana seorang pemimpin yaitu kepala desa selaku
pemimpin yang memimpin masyarakat desanya dalam mencapai tujuan dalam
pembangunan maka ia juga harus mampu memainkan peranan serta memiliki model atau
gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kondosi desanya. Untuk itu selain gaya
kepemimpinan kita juga harus tahu tugas dan tanggung jawab seorang kepala Desa
agar dalam kepemimpinannya ia dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai aturan yang belaku. Dengan meliahat undang-undang yang baru yaitu
undang-undang desa no.6 tahun 2014 yang mana dengan jelas dijabarkan tugas dan
tanggung jawab seorang kepala desa. Kepala desa adalah sorang pemimpin di desa dimana ia mempunyai hak penuh
dan sebagai tokoh yang sangat berperan penting dalam sendi-sendi kehidupan
warganya dalam proses pertumbuhan pembangunan di desa. Yang mana sesuai dengan
Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 maka dikatakan pasal 26, 27, 28,29 dan 30
sebagai berikut :
Ø Pasal 26
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa Berwewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. Mengangkat dan memberhentikan
perangkat Desa;
c. Memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan dan Aset Desa;
d. Menetapkan peraturan Desa;
e. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
f. Membina
kehidupan masyarakat Desa;
g. Membina ketentraman dan
ketertiban masyaraka Desa;
h. Membina dan meningkatan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negar aguna meningkatkan kesejahteraan masyaakat Desa;
k. Mengenbakan kehidupan social
budaya masyarakat Desa;
l. Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. Mengkoordinasi pembangunan desa secara
partisipaif;
n. Mewakili desa di dalam dan
diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan perauran perundang-undangan; dan
o. Melaksanakan wewenang lain yang
sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan Peraturan
Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum
atas kebijakan yang dilaksanakan;
dan
e. memberikan mandat pelaksanaan
tugas kewajiban lainnya kepada perangkat Desa
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan
peraturan perundangundangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi
dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan
koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi
pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola
keungan dan Aset Desa;
j. meaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelaesaikan perselisihan
masyarakat di Desa;
l. mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan
lembaga kemasyarakatan Desa;
o. mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada
masyaakat Desa.
Ø Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa
wajib :
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran kepad bupati/walikota;
b. Menyampaikan laporan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota;
c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerinah secara tertulis kepada Ban Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun
anggaran; dan
d. Memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap tahun anggaraan.
Ø Pasal 28
1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagai yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ø Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang,
tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasa
terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30
(tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Ø Pasal 30
1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
C.
PEMBANGUNAN
DESA
Pembangunan
merupakan proses perubahan dari suatu kondisi tertentu kepada kondisi yang
lebih baik, oleh karena itu setiap tempat yang dihuni mahkluk hidup dan
terkhususnya manusia menginginkan suatu perubahan dari yang kurang menuju yang
lebih baik atau yang tidak ada menjadi ada. Pembangunan yang bermakna adalah saat seseorang atau sebuah kelompok
dapat merencanakan dan melaksanakan perbaikan dan pemecahan masalahnya sendiri.
Persis perumpamaan kuno : seseorang yang disedekahi sekeranjang ikan bakal
kenyang selama satu dua hari; jika ia mendapat kail maka kenyanglah dia seumur
hidupnya – malah bisa juga menjadi pengekspor cakalang. (pembebasan dan
pembangunan, 1997 : hal 04).
Dalam
era sekarang ini kata pembangunan bukan merupakan sesuatu yang asing lagi untuk
di dengar, namun kata pembangunan itu terkadang hanya dijadikan money politik
saja atau sebuah janji-janji manis yang hanya dilontarkan oleh seorang yang
hanya menjari kesempatan dalam menggapai masa. Sehingga pembangunan yang kita
harapkan adalah suatu perubahan yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin yang
mana merupakan hasil representasi dari rakyat tapi kenyataannya rakyat
lagi-lagi harus dikecawakan. Untuk itu dalam perkembangannya perlu dilakukan
sesutu bentuk susunan perencanaan yang dibuat oleh masyarakat bersama wakilnya
dalam mencapai apa yang menjadi tujuan mereka bersama.
Oleh sebab
itu dalam proses pembangunan didesa perlu diperhatiakan tiga aspek pembangunan
yang merupakan dimensi dari pembangunan diamana adanya Pembangunan ekonomi,
Pembangunan politik, dan Pembangunan sosial. Oleh sebah itu di desa pun harus
memperhatikan tiga dimensi pembangunan ini, agar dalam perkembangannya selalu
stabil dan menjadi tolak ukur dari pembangunan itu sendiri.
Sangtlah
jelas bahwa dari ketiga dimensi pembangunan yang harus dilakukan didesa, maka
harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat maupun pemerintah desa dan yang
terlebih khusunya kepala desa sebagai pimpinan yang sangat kuat dalam
mengontrol dan mengawasi pembangunan di
desa.
Tidak
terlepas dari itu yang harus diperhatikan adalah peran serta aktifnya
masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses maupun awal perencanaan itu
dibuat. Sehingga dalam perkembangannya akan menjadi baik sesuai yang
diinginkan, seperti perumpamaan kuno tadi bahwa masyarakat harus memiliki kail
sendiri sehingga ia mampu bertahan hidup dan mampu memecahkan masalahnya
sendiri serta bisa menghasilkan lebih bagi Desanya. Tak lepas dari itu adapun
defenisin, menurut Cambridge, England pada Tahun 1948, P.M.D (pembangunan
masyarakat Desa, 1983: hal 17) suatu gerakan untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif dan apabila
mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat, tetapi apabila inisiatif ini
tidak datang maka dipergunakan teknik-teknik untuk untuk menimbulkan dan
mendorongnya keluar supaya kegiatan dan response yang antusias terjamin.
Dengan
kata lain secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pembangunan akan berjalan
dimana adanya kerja sama antara masyarakat dalam pemerintah desa dalam
merumuskan, menetapkan dalam melakukan proses dari pembangunan itu serta adanya
kontrol dan pengawasan yang aktif dari keduanya.
Karena
Desa adalah bentuk dari suatu negara yang kecil maka perlu menjadi perhatian
khusus akan desa itu sendiri. Apalagi dengan keluarnya Undang-Undang Desa No 06
Tahun 2014 maka disini sangat jelas desa sangat di perhatikan baik secara
asal-usulnya, anggaran maupun proses berkembangannya desa itu kearah yang lebih
baik, yangmana desa makmur maka Negara pun akan mendapat dampaknya. Sehingga
dapat dikatakan bahwa kunci keberhasilan kepemimpinan kepala desa jika terjadi
suatu pembangunan didesa yang berdampak pada masyarakat serta lingkungannya
desa dan dapat mensejahterakan masyarakat desa.
BAB
III.
METODOLOGI
PENELITIAN
A. TIPE
PENELITIAN
Penelitian ini dikelompokan kedalam
tipe penelitian deskriptif yaitu peneliti berusaha mendeskripsikan permasalahan
dan temukan jawaban sesuai dengan fakta
di lapangan .
B. SUBJEK
PENELITIAN
a. Kepala desa dan perangkat desa sebanyak 5 orang.
b. Tokoh masyarakat sebanyak 4 orang
c. Masyarakat desa sebanyak 5 orang
C. TEMPAT
DAN WAKTU PENELITIAN
Yang
menjadi tempat atau lokasi penelitian adalah Desa atau Ohoi Madwaer Kecamatan
Kei Kecil Barat. Dengan waktu penelitian
1 (satu) bulan
D.
TEKNIK PENGAMBILAN DATA
Teknik
atau cara yang digunakan dalam penelitian untuk mengumpulkan data-data secara
benar dan dapat di pertanggung jawabkan oleh peneliti.
a.
Observasi
Observasi
berguna untuk menjelaskan, memberikan dan merinci gejala yang terjadi,kemudian
mengamati secara langsung objek yang diteliti sehingga memperoleh data yang di perlukan.
b.
Wawancara
Wawancara
adalah percakapan yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara (yang mengajukan
pertanyaan) dan terwawancara (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang
diajukan).
c.
Dokumentasi
Dokumentasi
yaitu pengumpulan data dengan menggunakan arsip atau dokumen sebagai sumber
data yang dapat diperinci dengan cara melihat, mencatat dan mengabadikan dalam
gambar.
E.
TEKNIK ANALISA DATA
Dalam menganalisa data lapangan,
yang paling utama dilakukan adalah penulis menggunakan analisis data kualitatif
dengan alasan untuk mengetahui secara mendetail dan mendalam mengenai Peran
Kepemimpinan Kepal Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa, maka data yang dibutuhkan lebih
bersifat uraian atau berupa penjabaran tentang apa yang diperoleh dari responden.
DAFTAR PUSTAKA
-
Coleridge
Peter. 1997. PEMBEBASAN DAN PEMBANGUNAN (Perjuangan Penyandang
Cacat Di Negara-Negara Berkembang). Pustaka pelajar. Yogyakarta.
-
PERDA
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Ratshap dan Ohoi
-
Suharwo Hendro. 2010. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa. Skripsi.
STPMD/APMD
-
Surjadi.
A. 1983. PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.Alumni. Bandung
-
Syafiie Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. PT. Refika Susandi.
-
Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014
-
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun
2014 tentang sistem perencanaan dan pembangunan Nasional
-
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Republuk Indonesia No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah.
-
Undang-Undang
Republik Indonesianomor 21 Tahun 2001 Tentangotonomi Khusus/
-
Wirjana R. Bernadine, M.S.W dan Prof. Dr. Supardo
Susilo, M.HUM. 2005. Kepemimpinan
(Dasa-dasar dan pengembangannya). Andi Yogyakarta.
DAFTAR WAWANCARA
I.
Indentitas Responden :
Nama :
Umur :
Jenis
Kelamin :
Tingkat Pendidikan :
Tingkat Pendidikan :
1. SD
2. SD Tidak
Tamat
3. SMP
4. SMP
Tidak Tamat
5. SMA
6. SMA
Tidak Tamat
7. SARJANA
II. Pertanyaan :
1. Saudara/i,
apa yang dimaksud dengan defenisi peran ?
Jawaban
:……………………………………
2. Saudara/i,
apa yang dimaksud dengan defenisi peran motivator ?
Jawaban:…………………………………….
3. Saudara/i,
metode apa yang di implementasikan/dinyatakan kepala desa dalam peran sebagai
motivator pembangunan ?
Jawaban:……………………………………..
4. Saudara/i,
apa yang dimaksud dengan defenisi fasilitator ?
Jawaban:……………………………………..
5. Saudara/i,
metode apa yang di implementasikan/dinyatakan kepala desa dalam siklus pembangunan
?
Jawaban:……………………………………….
6. Saudara/i,
pembangunan fisik apa saja yang terdapat di desa madwaer ?
Jawaban:………………………………………..
7. Saudara/i,
berapa lama jangka waktu pembangunan untuk satu objek pembangunan ?
Jawaban:………………………………………..
8. Saudara/i,
sumber dana pembangunan bersumber dari ?
Jawaban:……………………………………….
9. Saudara/i,
bagaimana partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan desa ?
Jawaban:…………………………………………
Langganan:
Postingan (Atom)